Langsung ke konten utama

Bid'ahkah mendawankan kebaikan yang ditentukan waktunya..

BENARKAH MENDAWAMKAN SUATU KEBAIKAN PADA WAKTU TERTENTU SECARA TERUS MENERUS ITU BID'AH??????
==============
Salah satu amaliah Aswaja yg sering dibid'ah bid'ahkan oleh segelintir kaum adalah tentang merutinkan, mendawamkan suatu amaliah kebaikan secara terus menerus pada waktu waktu tertentu.
Mereka sering berdalih bahwa untuk mndawamkan suatu amaliah kebaikan pada waktu tertentu secara terus menerus harus ada dalil nya.
Menurut mereka bila tdk ada dalilnya dalam mendawamkan waktu tertentu tsb maka maliah kebaikan tsb adalah BID'AH DLOLALAH.
.
Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk menjawab anggapan tsb. Benrkah mendawamkan waktu tertentu utk melakukan amaliah kebaikan tsb adalah BID'AH DLOLALAH.?????
.
Berikut ini adalah dalil-dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan kebaikan dan ibadah.
.
1) Dalil pertama, hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ. رواه البخاري
.
“Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setap hari sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya.
(HR. al-Bukhari, [1193]).
.
Hadits di atas menjadi dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk melakukan ibadah dan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hari Sabtu sebagai hari kunjungan beliau ke Masjid Quba’. Beliau tidak menjelaskan bahwa penetapan tersebut, karena hari Sabtu memiliki keutamaan tertentu dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Berarti menetapkan waktu tertentu untuk kebaikan, hukumnya boleh berdasarkan hadits tersebut.
.
Karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah berkata:
.
وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم
.
“Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda, mengandung dalil bolehnya menentukan sebagian hari, dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara rutin. Hadits ini juga mengandung dalil, bahwa larangan berziarah ke selain Masjid yang tiga, bukan larangan yang diharamkan.”
(Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 69).
.
2) Hadits Sayidina Bilal radhiyallahu ‘anhu
.
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ: «يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِيْ بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّيْ لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُوْرًا فِيْ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِيْ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : قَالَ لِبِلاَلٍ: «بِمَ سَبَقْتَنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ قَالَ: مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِيْ حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ وَرَأَيْتُ أَنَّ للهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِهِمَا» أَيْ نِلْتَ تِلْكَ الْمَنْزِلَةَ». رواه البخاري (1149) ومسلم (6274) وأحمد (9670) والنسائي في فضائل الصحابة (132) والبغوي (1011) وابن حبان (7085) وأبو يعلى (6104) وابن خزيمة (1208) وغيرهم
..
“Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Bilal ketika shalat fajar: “Hai Bilal, kebaikan apa yang paling engkau harapkan pahalanya dalam Islam, karena aku telah mendengar suara kedua sandalmu di surga?”. Ia menjawab: “Kebaikan yang paling aku harapkan pahalanya adalah aku belum pernah berwudhu’, baik siang maupun malam, kecuali aku melanjutkannya dengan shalat sunat dua rakaat yang aku tentukan waktunya.” Dalam riwayat lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal: “Dengan apa kamu mendahuluiku ke surga?” Ia menjawab: “Aku belum pernah adzan kecuali aku shalat sunnat dua rakaa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI SYEKH AL-'ALLAMAH ABDULLAH BA-FADOL

 BIOGRAFI SYEKH AL-'ALLAMAH ABDULLAH BA-FADOL Nama dan Nasab Beliau : Seorang yang sholeh, alim, faqih, seiykh al-allamah Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Bakar bin Muhammad Ba-fadol. Dilahirkan di Kota Tarim-Hadramaut-Yaman pada tahun 850 H. Guru-guru Beliau : Beliau belajar pertama kali kepada ayahnya (Seiykh Abdurrahman), dan beberapa tokoh ilmuan lainnya dari sadah (keluarga) bani alawi di kota Tarim pada waktu itu. Kemudian beliau pergi ke kota Aden dan belajar bersama Seiykh Muhammad Bin Ahmad Ba-fadol, Seiykh Abdullah Bin Ahmad Ba-mahromah, dan  Sayyid Umar Bin Abdurrahman Ba-alawi. Kemudian beliau pergi ke kota Haromaen (Mekah dan Madinah), dan belajar di Mekah bersama Qodi Burhanudin, dan Muhibudin AT-Tobri , dan di Madinah dengan seiykh Muhammad Bin Abi Faraj Al-Usmani, dan Abi Fatah Al-Mawafi dan masih banyak guru-gurunya yang tidak kami sebutkan. Murid-murid Beliau : Ada banyak orang yg belajar dengan beliau. Dan yang paling legendaris di antara mu...

makalah dakwah rasulullah periode madinah lengkap

Tugas kelompok Mata kuliah  :  Sejarah Peradaban Islam Dosen            :  Asra Azis, S.Hum., MA         ABD.KADIR INSTITUT AGAMA  ISLAM  JURUSAN  TARBIYAH ALMAWADDAH   WARAHMAH KOLAKA 2014 KATA PENGANTAR É O ó ¡ Î 0 « ! $ # Ç ` » u H ÷ q §  9 $ # É O Š Ï m §  9 $ # Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita sehingga maka lah dengan judul “DAKWAH RASULULLAH  PERIODE MADINAH ” dapat diselesaikan tepat waktu. Makalah ini sebagai tugas dari mata kuliah SEJARAH PERADABAN ISLAM . Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini agar mahasiswa dapat memahami lebih dalam tentang materi tersebut. Makalah ini tidak dapat diselesaikan tanpa bantuan dan kerjasama dari rekan-rekan ...

makalah bahasa arab lengkap

Makalah Bahasa Arab BAB   I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Di dalam Bahasa Arab mempelajari Ilmu Nahwu sangatlah penting karena dari situlah bisa mempelajari bahasa arab dengan mudah. Selain itu, mempelajari Ilmu Nahwu sangat penting untuk memahami Al-Qur’an, artinya ; karena menurut kaidah hukum Islam, mengerti Ilmu Nahwu bagi mereka yang ingin memahami Al-Qur’an hukumnya fardlu ‘ain. Dan sangat dianjurkan bagi manusia untuk menjaga lisannya dari kesalahan dan biasa faham artinya Al-Qur’an dan Hadits maka oleh karena itulah Ilmu Nahwu harus dipelajari dan difahami lebih didahulu dibanding ilmu yang lain karena tanpa Ilmu Nahwu tidak akan pernah dapat dipahami. B.        Pengertian Kalimat Isim yang dibaca rofa itu ada tujuh sebagaimana yang akan dibahas dalam babnya masing-masing. Fa’il itu kalimat Isim baik soreh atau muawal yang dibaca rofa yang sebelumnya t...