BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Syariat Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis adalah
bersifat konstan, tidak dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu. Namun
interpretasi umat Islam terhadap syariat Islam dapat berubah, sesuai dengan
perubahan kondisi sosio historis, mobilitas sosial dan kemajuan zaman.
Interpretasi terhadap syariat memang sangat perlu mengingat titah Allah yang
terdapat dalam Alquran yang bernilai hukum, dan sunnah Nabi saw sangat terbatas
jumlahnya, sedangkan yang akan diatur dengan jumlah yang terbatas itu sangat luas
cakupannya, yaitu segala sesuatu yang harus diperbuat oleh seseorang dalam
kehidupannya di dunia, serta persiapannya untuk di akherat kelak, baik dalam
hubungan vertikal dengan Allah mau pun dalam hubungan horisontal dengan sesama
manusia dan alam sekitarnya.
Kegiatan menginterpretasikan syariat pada dasarnya bertujuan
untuk merumuskan doktrin syariat yang transeden ke dalam keten-tuan hukum yang
dapat diaplikasikan manusia dalam kehidupan profan. Ketentuan hukum yang digali
dan dirumuskan dari syariat itu biasa dikenal dengan hukum Islam, atau fiqh
dalam istilah ulama klasik.
Dengan demikian, syariat sebagai jalan lurus yang dapat
menuntun manusia dalam mengarungi lalu lintas kehidupan, baru akan dapat
diterapkan dalam kehidupan nyata oleh manusia umumnya dan umat Islam khususnya,
setelah dirumuskan melalui penafsiran ulama atau mujtahid. Hal ini bukan saja
menyangkut problem sosial yang tidak disinggung dalam Alquran dan hadis, tetapi
juga yang menyangkut ayat Alquran dan hadis yang mengandung nilai hukum. Dalm
konteks inilah pemikiran dalam hukum Islam mengalami dinamika dan perkembangan
selama 14 abad sejak diturunkan ke alam dunia.
Jelasnya, bahwa karena hukum Islam bertujuan untuk mengatur
kepentingan manusia untuk memperoleh kemaslahatan hidupnya, maka pemikiran
dalam hukum Islam senantiasa berkembang dan berjalan sesuai dengan situasi,
kondisi dan gerak laju perkembangan umat Islam. Dalam hal itu perlu diketahui,
bahwa dinamika perkembangan pemikiran dalam hukum Islam tidak saja mengalami
kemajuan dalam setiap periodenya, namun pada waktu tertentu mengalami stagnasi
dan degradasi. Dengan kata lain, perkembangan pemikiran dalam hukum Islam
mengalami pasang surut dalam masing-masing periode perkembangannya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka
penulis dapat menarik suatu permasalahan yaitu :
1.
Bagaimana perkembangan pemikiran hukum islam pada Periode Rasulullah SAW !
2. Bagaimana perkembangan pemikiran
hukum islam pada Periode Khulafaurasyidin!
3.
Bagaimana perkembangan pemikiran hukum islam pada Periode Tabi’in !
4.
Bagaimana perkembangan pemikiran hukum islam pada Periode Tabi’-Tabi’in !
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
yaitu untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan pemikiran hukum islam
baik pada periode Rasulullah sampai Tabi’-Tabi’in
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Hukum Islam pada Periode Rasulullah SAW.
Karena
perkembangan pemikiran dalam hukum Islam tidak semata-mata didasarkan pada
syariat sebagai kehendak Tuhan yang transenden, namun juga didasarkan pada
realitas sosial, maka perlu dipahami ciri-ciri utama tatanan bangsa. Arapra
Islam, sebagai berikut:
(1) Menganut paham kesukuan;
(1) Menganut paham kesukuan;
(2) Memiliki
tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas;
faktor keturunan lebih penting daripada kemampuan;
(3)
Mengenal hierarki sosial yang kuat
(4)
Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Jelasnya,
bahwa agama Islam sebagai induk hukum Islam, muncul di semenanjung Arabiah, di satu
daerah yang tandus dan panas. Alam yang begitu keras membentuk manusia-manusia
yang individualistis. Perjuangan mereka memperoleh air dan padang rumput
menjadi sumber penyebab konflik di antara mereka. Karena itu pula mereka hidup
dalam klen-klen yang disusun berdasarkan garis patrilineal, yang saling
bertentangan.
Hingga menjelang Muhammad saw diangkat menjadi Rasulullah saw, bangsa Arab pra Islam percara kepada Allah sebagai pencipta, namun ditransformasikan dengan menjadikan berhala, pepohonan, binatang dan jin sebagai sekutu Allah (syirik).Walau pun begitu ada sebagian kecil bangsa Arab yang masih mempertahankan akidah monoteism seperti yang diajarkan nabi Ibrahim as. Dari kalangan minoritas inilah, Muhammad saw dilahirkan dan dibesarkan.
Hingga menjelang Muhammad saw diangkat menjadi Rasulullah saw, bangsa Arab pra Islam percara kepada Allah sebagai pencipta, namun ditransformasikan dengan menjadikan berhala, pepohonan, binatang dan jin sebagai sekutu Allah (syirik).Walau pun begitu ada sebagian kecil bangsa Arab yang masih mempertahankan akidah monoteism seperti yang diajarkan nabi Ibrahim as. Dari kalangan minoritas inilah, Muhammad saw dilahirkan dan dibesarkan.
Dalam
bidang hukum, bangsa Arab pra Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan
berbagai bentuknya. Dalam perkawinan mereka mengenal beberapa macam perkawinan,
di antaranya adalah:
(1)
Istibda, yaitu seorang suami meminta kepada isterinya agar berhubungan biologis
dengan lelaki yang dipandang mulia atau
mempunyai kelebihan tertentu. Tujuannya agar memperoleh anak yang berasal dari
orang terhormat/mempunyai keunggulan tertentu.
(2) Poliandri,
yaitu beberapa lelaki bergaul dengan seorang perempuan. Setelah hamil dan
melahirkan, ia memanggil dan memberitahu lelaki yang pernah menggaulinya, bahwa
ia telah memperoleh anak dari hasil hubungannnya dengan mereka. Lalu ia
menunjuk salah seorang dari mereka sebagai bapak anak itu.
(3)
Maqtu, yaitu seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah bapaknya meninggal
dunia.
(4)
Badal, yaitu tukar menukar isteri tanpa bercerai terlebih dahulu dengan tujuan
untuk memuaskan hubungan seks dan terhindar dari kebosanan
(5)
Sigar, yaitu seorang wali menikahi anak atau saudara perempuannya dengan
seorang laki-laki tanpa mahar.
Hukum
Arab pra Islam bersumber dari adat istiadat. Dalam bidang muamalah, dibolehkan
transaksi barter, jual beli, kerjasama pertanian, dan riba, serta jual beli
spekulatif. Di antara hukum keluarga yang berlaku adalah dibolehkannya
berpoligami dengan perempuan tanpa batas, serta anak kecil dan perempuan tidak
berhak menerima harta warisan. Setelah Muhammad diangkat menjadi Rasul Allah, maka
mulailah fase baru dalam kehidupan bangsa Arab. Hukum Islam yang berkembang
pada zaman Nabi saw melalui dua fase, aitu fase Mekkah dan fase Madinah. Pada
fase Mekkah dititikberatkan pada perbaikan akidah. Perbaikan akidah diharapkan
dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan sebelumnya seperti kebiasaan
berperang (membunuh), zina, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Juga
diharapkan dapat ditegakkan keadilan, kebaikan dan saling menolong dalam
kebaikan dan takwa serta menghindari saling menolong dalam perbuatan dosa dan
permusuhan.
Pada
fase Madinah muncul hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalat, jihad,
jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan. Dengan demikian
berdasarkan wahyu yang diterimanya, Nabi saw menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum yang timbul dalam masyarakat Islam pada masa itu, termasuk meluruskan
praktek-praktek hukum yang menyimpang selama pra Islam.
B. Perkembangan
Hukum Islam pada Zaman Khulafaurasyidin
1. Abu Bakar As-Siddiq
Proses
pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah itu dapat dipahami sebagai sebuah
proses pemikiran dalam hukum Islam. Karena dalam kasus itu mereka menerapkan
metode analogi atau qiyas yaitu menyamakan posisi Abu Bakar sebagai imam dalam
salat menggantikan nabi saw dengan posisi pimpinan masyarakat dan kepala
negara, karena memiliki kesamaan illat hukum, imam adalah pemimipin, atau orang
yang diikuti. Di masa kepeimpinannya, Abu Bakar melakukan beberapa pemikiran
dalam (mengistinbatkan) hukum Islam terhadap problem yang dihadapinya, antara
lain:
a.) Mencari ketentuan hukum dalam Alquran.
Jika ada, ia putus-kan berdasarkan ketetapan yang ada dalam Alquran.
b.) Jika tidak menemukannya dalam Alquran, ia
mencari keten-tuan hukum dalam sunnah, jika ada ia putuskan berdasarkan
ketetapan dalam sunnah itu
c.) Jika tidak menemukannya dalam sunnah, ia
bertanya kepada sahabat lain apakah Nabi saw pernah memutuskan persoalan yang
sama di zamannya. Jika ada yang tahu, ia memutuskan masalah itu berdasarkan
keterangan sahabat setelah memenuhi beberapa syarat.
d. ) Jika tidak ada sahabat yang memberikan
keterangan, ia mengumpulkan para pembesar sahabat dan bermusyawarah untuk
memutuskan masalah itu. Jika ada kesepakatan di antara mereka, ia menjadikan
kesepakatan itu sebagai keputusan
2. Umar bin Khattab
Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar melakukan hal
yang sama dengan Abu Bakar dalam memecahkan suatu masalah hukum Islam. Namun
demikian kesepakatan (ijma) yang bisa diadakan di masa Abu Bakar, telah menjadi
sulit dilakukan di masa Umar. Karena para sahabat telah mulai terpisah tempat
di daerah-daerah yang jatuh di bawah kekuasaan Islam, baik di Mesir, Suria,
Irak mau pun Persia. Tetapi karena sahabat mempunyai wibawa besar, ijtihad
mereka bisa diterima umat dengan mudah.
Umar
pun melakukan beberapa langkah yang mendorong pemikiran dalam hukum Islam,
antara lain:
(1) Melanjutkan
usaha Abu Bakar dalam menyiarkan Islam.
(2) Menetapkan tahun Islam yang kemudian
dikenal tahun hijriah berdasarkan peredaran bulan Qamariah.
(3) Menetapkan salat tarawih dalam bulan Ramadhan
sebanyak 20 rakaat
(4) Sikap
toleran terhadap umat non Islam.
3. Usman bin Affan
Setelah Umar wafat, posisinya digantikan oleh Usman bin
Affan sebagai khalifah ketiga. Di antara pemikiran hukum Islam yang digagas
Usman bin Affan, adalah bahwa isteri yang dicerai suaminya yang sedang sakit
yang kemudian suaminya meninggal dunia karena sakitnya itu, mendapatkan harta
warisan, baik isteri itu dalam masa iddah mau pun tidak. Usman juga menetapkan
azan dua kali dalam salat Jumat, yakni sekali saat masuk waktu salat jumat dan
sekali saat khatib duduk di atas mimbar. Dengan alasan, umat Islam saat itu
telah banyak. Di masanya pula mushaf Alquran standar dicetak yang diberlakukan
kepada seluruh penjuru dunia Islam, agar terdapat keseragaman dalam pembacaan
Alquran.
4. Ali bin Abi Talib
Ali bin Abi Talib, pengganti Usman, sebagai khalifah keempat
tidak terlalu banyak mencurahkan perhatiannya kepada pengem-bangan pemikiran
dalam hukum Islam karena negara dalam kondisi tidak stabil sehingga
perhatiannya terfokus untuk mengamankan negara. Namun demikian Ali telah
memberikan sumbangan dalam pengembangan pemikiran dalam hukum Islam, di
antaranya:
(1) Sanksi
peminum khamar adalah 80 kali cambuk karena tinda-kannya meminum khamar dianalogikan dengan penuduh zina.
Walaupun Alquran tidak menjelaskan hukuman peminum khamar. Alasannya, bahwa
jika minum khamar, orang akan mabuk, orang mabuk akan menuduh dan sanksi bagi penuduh
adalah 80 kali cambukan.
(2) Seseorang
menikah dengan seorang wanita. Saat ia bermaksud melakukan perjalanan tanpa
membawa isterinya, keluarga isterinya mengancam bahwa isterinya telah jatuh
talak jika tidak dapat mengirimkan nafkah maksimal dalam satu bulan. Setelah
waktu yang ditentukan telah berakhir, isteri belum mendapat kiriman. Hal itu
diadukan kepada Ali. Ali menolaknya, maksudnya bahwa sumpah atau akad talak
yang disertai dengan syarat adalah tidak sah.
C. Perkembangan Hukum Islam pada
Periode Tabi’in
Pada zaman tabi’in, fuqaha berkembang menjadi dua aliran,
yakni aliran hadis (madrasah al-hadis atau madrasah al-Madinah), dan aliran
ra’yu (madrasah al-ra’yi atau madrasah al-Kufah). Munculnya dua aliran
pemikiran dalam hukum Islam itu semakin mendorong perkembangan khtilāf, dan pada
saat yang sama pula semakin mendorong perkembangan pemikiran dalam hukum Islam.
Ini membuktikan, bahwa dalam Islam telah ada kebebasan berpikir dan masing-masing
saling menghargai.
Dalam mengembangkan pemikiran dalam hukum Islam,
langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
(1)
Mencari ketentuannya dalam Alquran
(2) Apabila
ketentuan itu tidak didapatkan dalam Alquran, mereka mencarinya dalam sunnah
(3) Apabila
tidak didapatkan dalam Alquran dan sunnah, mereka kembali kepada pendapat
sahabat
(4) Apabila
pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad.
Dengan demikian, sumber-sumber atau dasar-dasar hukum Islam
pada periode tabi’in, adalah (1) Alquran, (2) sunnah, (3) ijma dan pendapat
sahabat, (4) ijtihad
D. Perkembangan Hukum Islam pada Periode Tabi’-Tabi’in
Pada zaman Tabi’-tabi’in ini pemikiran dalam hukum Islam
berkembang pesat, yang melahirkan beberapa mazhab yang masih eksis hingga
sekarang, di antaranya Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah dan Hambaliah.
Periode ini dikenal sebagai zaman keemasan dalam sejarah
pemikiran hukum Islam, atau fase fikih menjadi ilmu yang mandiri atau fase
kesempurnaan.
Faktor-faktor yang mendorong perkembangan pemikiran dalam
hukum Islam pada periode ini, adalah berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia
Islam. Berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di dunia Islam itu disebabkan oleh:
1.)Banyaknya mawali yang masuk Islam. Mereka
dimanfaatkan untuk menterjemahkan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab,
termasuk filsafat karya Aristoteles, Plato dan Galen.
2.)Berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu
pengetahuan.
3.)Adanya upaya umat Islam untuk melestarikan
Alquran dengan dua cara; dicatat (dikumpulkan dalam satu mushaf), dan dihafal.
Pelestarian Alquran melalui hafalam dilakukan dengan mengembangkan cara
membacanya sehingga saat itu dikenal corak bacaan Alquran (qira’at). Adanya
perbedaan qira’at (bacaan( tentunya akan mengakibatkan munculnya perbedaan
dalam mengistinbatkan hukum Islam.
BAB
III
KESIMPULAN
A. Kessimpulan
Dari pembahsan di atas maka penulis dapat menarik
suatu kesimpulan yaitu : Pembahasan
tentang penentuan periodesasi perkembangan pemikiran dalam hukum Islam dianggap
penting, karena pemikiran dalam hukum Islam pada hakekatnya mengalami dinamika
perkembangan. Perkembangan pemikiran dalam hukum Islam itu sendiri dapat
diklasifikasikan menjadi beberapa periode yaitu :
a. Peride Hukum Islam zaman Rasul
b. Peride Hukum Islam zaman sahabat
c. Peride Hukum Islam zaman tabi’in
d. Peride Hukum Islam zaman tabi’-tabi’in
B. Saran-Saran
Adapun
saran dari penulis bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak
kekekurangan dan kesalahan baik dari segi penulisan maupun sistematikanya,
olehnya itu, kritik dan sarannya dari berbagai pihak yang sifatnya membangun
penulis sangat harapkan, demi kesempurnaan makalah ini dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi.
Pokok-Pokok Pegangan Imam-imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam, Jakarta:
Bulan Bintang, 1973.
Al-Asyqar, Umar Sulaiman. Tarikh
al-Fiqh al-Islamī, Amman: Dar al-Nafa’is, 1991
Dahlan, Abdul Azis [et al.].
Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2, Cet. I; Jakarta: Ichtiar baru van Hoeve,
1996.
Mughits Abdul, M.Ag. Ushul Fikih,
Jakarta: Artha Rivera, 2008.
Komentar
Posting Komentar