Langsung ke konten utama

makalah tentang masailul fiqhiyah


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Syariat Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis adalah bersifat konstan, tidak dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu. Namun interpretasi umat Islam terhadap syariat Islam dapat berubah, sesuai dengan perubahan kondisi sosio historis, mobilitas sosial dan kemajuan zaman. Interpretasi terhadap syariat memang sangat perlu mengingat titah Allah yang terdapat dalam Alquran yang bernilai hukum, dan sunnah Nabi saw sangat terbatas jumlahnya, sedangkan yang akan diatur dengan jumlah yang terbatas itu sangat luas cakupannya, yaitu segala sesuatu yang harus diperbuat oleh seseorang dalam kehidupannya di dunia, serta persiapannya untuk di akherat kelak, baik dalam hubungan vertikal dengan Allah mau pun dalam hubungan horisontal dengan sesama manusia dan alam sekitarnya.
Kegiatan menginterpretasikan syariat pada dasarnya bertujuan untuk merumuskan doktrin syariat yang transeden ke dalam keten-tuan hukum yang dapat diaplikasikan manusia dalam kehidupan profan. Ketentuan hukum yang digali dan dirumuskan dari syariat itu biasa dikenal dengan hukum Islam, atau fiqh dalam istilah ulama klasik.
Dengan demikian, syariat sebagai jalan lurus yang dapat menuntun manusia dalam mengarungi lalu lintas kehidupan, baru akan dapat diterapkan dalam kehidupan nyata oleh manusia umumnya dan umat Islam khususnya, setelah dirumuskan melalui penafsiran ulama atau mujtahid. Hal ini bukan saja menyangkut problem sosial yang tidak disinggung dalam Alquran dan hadis, tetapi juga yang menyangkut ayat Alquran dan hadis yang mengandung nilai hukum. Dalm konteks inilah pemikiran dalam hukum Islam mengalami dinamika dan perkembangan selama 14 abad sejak diturunkan ke alam dunia.
Jelasnya, bahwa karena hukum Islam bertujuan untuk mengatur kepentingan manusia untuk memperoleh kemaslahatan hidupnya, maka pemikiran dalam hukum Islam senantiasa berkembang dan berjalan sesuai dengan situasi, kondisi dan gerak laju perkembangan umat Islam. Dalam hal itu perlu diketahui, bahwa dinamika perkembangan pemikiran dalam hukum Islam tidak saja mengalami kemajuan dalam setiap periodenya, namun pada waktu tertentu mengalami stagnasi dan degradasi. Dengan kata lain, perkembangan pemikiran dalam hukum Islam mengalami pasang surut dalam masing-masing periode perkembangannya.

 B. Rumusan Masalah
            Dari latar belakang di atas maka penulis dapat menarik suatu permasalahan yaitu :
1. Bagaimana perkembangan pemikiran hukum islam pada Periode Rasulullah SAW !
2. Bagaimana perkembangan pemikiran hukum islam pada Periode Khulafaurasyidin!
3. Bagaimana perkembangan pemikiran hukum islam pada Periode Tabi’in !
4. Bagaimana perkembangan pemikiran hukum islam pada Periode Tabi’-Tabi’in !

 C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan pemikiran hukum islam baik pada periode Rasulullah sampai Tabi’-Tabi’in











BAB II
PEMBAHASAN


A. Perkembangan Hukum Islam pada Periode Rasulullah SAW.
Karena perkembangan pemikiran dalam hukum Islam tidak semata-mata didasarkan pada syariat sebagai kehendak Tuhan yang transenden, namun juga didasarkan pada realitas sosial, maka perlu dipahami ciri-ciri utama tatanan bangsa. Arapra Islam,   sebagai berikut:
(1) Menganut paham kesukuan;
(2) Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas; faktor keturunan lebih penting daripada kemampuan;
(3) Mengenal hierarki sosial yang kuat
(4) Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Jelasnya, bahwa agama Islam sebagai induk hukum Islam, muncul di semenanjung Arabiah, di satu daerah yang tandus dan panas. Alam yang begitu keras membentuk manusia-manusia yang individualistis. Perjuangan mereka memperoleh air dan padang rumput menjadi sumber penyebab konflik di antara mereka. Karena itu pula mereka hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan garis patrilineal, yang saling bertentangan.
Hingga menjelang Muhammad saw diangkat menjadi Rasulullah saw, bangsa Arab pra Islam percara kepada Allah sebagai pencipta, namun ditransformasikan dengan menjadikan berhala, pepohonan, binatang dan jin sebagai sekutu Allah (syirik).Walau pun begitu ada sebagian kecil bangsa Arab yang masih mempertahankan akidah monoteism seperti yang diajarkan nabi Ibrahim as. Dari kalangan minoritas inilah, Muhammad saw dilahirkan dan dibesarkan.
Dalam bidang hukum, bangsa Arab pra Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Dalam perkawinan mereka mengenal beberapa macam perkawinan, di antaranya adalah:
(1) Istibda, yaitu seorang suami meminta kepada isterinya agar berhubungan biologis dengan  lelaki yang dipandang mulia atau mempunyai kelebihan tertentu. Tujuannya agar memperoleh anak yang berasal dari orang terhormat/mempunyai keunggulan tertentu.
(2) Poliandri, yaitu beberapa lelaki bergaul dengan seorang perempuan. Setelah hamil dan melahirkan, ia memanggil dan memberitahu lelaki yang pernah menggaulinya, bahwa ia telah memperoleh anak dari hasil hubungannnya dengan mereka. Lalu ia menunjuk salah seorang dari mereka sebagai bapak anak itu.
(3) Maqtu, yaitu seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah bapaknya meninggal dunia.
(4) Badal, yaitu tukar menukar isteri tanpa bercerai terlebih dahulu dengan tujuan untuk memuaskan hubungan seks dan terhindar dari kebosanan
(5) Sigar, yaitu seorang wali menikahi anak atau saudara perempuannya dengan seorang laki-laki tanpa mahar.
Hukum Arab pra Islam bersumber dari adat istiadat. Dalam bidang muamalah, dibolehkan transaksi barter, jual beli, kerjasama pertanian, dan riba, serta jual beli spekulatif. Di antara hukum keluarga yang berlaku adalah dibolehkannya berpoligami dengan perempuan tanpa batas, serta anak kecil dan perempuan tidak berhak menerima harta warisan. Setelah Muhammad diangkat menjadi Rasul Allah, maka mulailah fase baru dalam kehidupan bangsa Arab. Hukum Islam yang berkembang pada zaman Nabi saw melalui dua fase, aitu fase Mekkah dan fase Madinah. Pada fase Mekkah dititikberatkan pada perbaikan akidah. Perbaikan akidah diharapkan dapat menyelamatkan umat Islam dari kebiasaan sebelumnya seperti kebiasaan berperang (membunuh), zina, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Juga diharapkan dapat ditegakkan keadilan, kebaikan dan saling menolong dalam kebaikan dan takwa serta menghindari saling menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Pada fase Madinah muncul hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalat, jihad, jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan. Dengan demikian berdasarkan wahyu yang diterimanya, Nabi saw menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat Islam pada masa itu, termasuk meluruskan praktek-praktek hukum yang menyimpang selama pra Islam.

B. Perkembangan Hukum Islam pada Zaman Khulafaurasyidin
 1. Abu Bakar As-Siddiq
       Proses pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah itu dapat dipahami sebagai sebuah proses pemikiran dalam hukum Islam. Karena dalam kasus itu mereka menerapkan metode analogi atau qiyas yaitu menyamakan posisi Abu Bakar sebagai imam dalam salat menggantikan nabi saw dengan posisi pimpinan masyarakat dan kepala negara, karena memiliki kesamaan illat hukum, imam adalah pemimipin, atau orang yang diikuti. Di masa kepeimpinannya, Abu Bakar melakukan beberapa pemikiran dalam (mengistinbatkan) hukum Islam terhadap problem yang dihadapinya, antara lain:
 a.) Mencari ketentuan hukum dalam Alquran. Jika ada, ia putus-kan berdasarkan ketetapan yang ada dalam Alquran.
 b.) Jika tidak menemukannya dalam Alquran, ia mencari keten-tuan hukum dalam sunnah, jika ada ia putuskan berdasarkan ketetapan dalam sunnah itu
 c.)  Jika tidak menemukannya dalam sunnah, ia bertanya kepada sahabat lain apakah Nabi saw pernah memutuskan persoalan yang sama di zamannya. Jika ada yang tahu, ia memutuskan masalah itu berdasarkan keterangan sahabat setelah memenuhi beberapa syarat.
 d. ) Jika tidak ada sahabat yang memberikan keterangan, ia mengumpulkan para pembesar sahabat dan bermusyawarah untuk memutuskan masalah itu. Jika ada kesepakatan di antara mereka, ia menjadikan kesepakatan itu sebagai keputusan
 2. Umar bin Khattab
Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar melakukan hal yang sama dengan Abu Bakar dalam memecahkan suatu masalah hukum Islam. Namun demikian kesepakatan (ijma) yang bisa diadakan di masa Abu Bakar, telah menjadi sulit dilakukan di masa Umar. Karena para sahabat telah mulai terpisah tempat di daerah-daerah yang jatuh di bawah kekuasaan Islam, baik di Mesir, Suria, Irak mau pun Persia. Tetapi karena sahabat mempunyai wibawa besar, ijtihad mereka bisa diterima umat dengan mudah.
Umar pun melakukan beberapa langkah yang mendorong pemikiran dalam hukum Islam, antara lain:
  (1)  Melanjutkan usaha Abu Bakar dalam menyiarkan Islam.
  (2) Menetapkan tahun Islam yang kemudian dikenal tahun hijriah berdasarkan peredaran bulan Qamariah.
  (3)   Menetapkan salat tarawih dalam bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat
  (4)   Sikap toleran terhadap umat non Islam.
 3. Usman bin Affan
Setelah Umar wafat, posisinya digantikan oleh Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga. Di antara pemikiran hukum Islam yang digagas Usman bin Affan, adalah bahwa isteri yang dicerai suaminya yang sedang sakit yang kemudian suaminya meninggal dunia karena sakitnya itu, mendapatkan harta warisan, baik isteri itu dalam masa iddah mau pun tidak. Usman juga menetapkan azan dua kali dalam salat Jumat, yakni sekali saat masuk waktu salat jumat dan sekali saat khatib duduk di atas mimbar. Dengan alasan, umat Islam saat itu telah banyak. Di masanya pula mushaf Alquran standar dicetak yang diberlakukan kepada seluruh penjuru dunia Islam, agar terdapat keseragaman dalam pembacaan Alquran.
 4. Ali bin Abi Talib
Ali bin Abi Talib, pengganti Usman, sebagai khalifah keempat tidak terlalu banyak mencurahkan perhatiannya kepada pengem-bangan pemikiran dalam hukum Islam karena negara dalam kondisi tidak stabil sehingga perhatiannya terfokus untuk mengamankan negara. Namun demikian Ali telah memberikan sumbangan dalam pengembangan pemikiran dalam hukum Islam, di antaranya:
(1) Sanksi peminum khamar adalah 80 kali cambuk karena tinda-kannya meminum  khamar dianalogikan dengan penuduh zina. Walaupun Alquran tidak menjelaskan hukuman peminum khamar. Alasannya, bahwa jika minum khamar, orang akan mabuk, orang mabuk akan menuduh dan sanksi bagi penuduh adalah 80 kali cambukan.
(2) Seseorang menikah dengan seorang wanita. Saat ia bermaksud melakukan perjalanan tanpa membawa isterinya, keluarga isterinya mengancam bahwa isterinya telah jatuh talak jika tidak dapat mengirimkan nafkah maksimal dalam satu bulan. Setelah waktu yang ditentukan telah berakhir, isteri belum mendapat kiriman. Hal itu diadukan kepada Ali. Ali menolaknya, maksudnya bahwa sumpah atau akad talak yang disertai dengan syarat adalah tidak sah.

 C. Perkembangan Hukum Islam pada Periode Tabi’in
Pada zaman tabi’in, fuqaha berkembang menjadi dua aliran, yakni aliran hadis (madrasah al-hadis atau madrasah al-Madinah), dan aliran ra’yu (madrasah al-ra’yi atau madrasah al-Kufah). Munculnya dua aliran pemikiran dalam hukum Islam itu semakin mendorong perkembangan khtilāf, dan pada saat yang sama pula semakin mendorong perkembangan pemikiran dalam hukum Islam. Ini membuktikan, bahwa dalam Islam telah ada kebebasan berpikir dan masing-masing saling menghargai.
Dalam mengembangkan pemikiran dalam hukum Islam, langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
(1) Mencari ketentuannya dalam Alquran
(2) Apabila ketentuan itu tidak didapatkan dalam Alquran, mereka mencarinya dalam sunnah
(3) Apabila tidak didapatkan dalam Alquran dan sunnah, mereka kembali kepada pendapat sahabat
(4) Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad.
Dengan demikian, sumber-sumber atau dasar-dasar hukum Islam pada periode tabi’in, adalah (1) Alquran, (2) sunnah, (3) ijma dan pendapat sahabat, (4) ijtihad

 D. Perkembangan Hukum Islam pada Periode Tabi’-Tabi’in
Pada zaman Tabi’-tabi’in ini pemikiran dalam hukum Islam berkembang pesat, yang melahirkan beberapa mazhab yang masih eksis hingga sekarang, di antaranya Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah dan Hambaliah.
Periode ini dikenal sebagai zaman keemasan dalam sejarah pemikiran hukum Islam, atau fase fikih menjadi ilmu yang mandiri atau fase kesempurnaan.
Faktor-faktor yang mendorong perkembangan pemikiran dalam hukum Islam pada periode ini, adalah berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di dunia Islam itu disebabkan oleh:
 1.)Banyaknya mawali yang masuk Islam. Mereka dimanfaatkan untuk menterjemahkan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab, termasuk filsafat karya Aristoteles, Plato dan Galen.
 2.)Berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu pengetahuan.
 3.)Adanya upaya umat Islam untuk melestarikan Alquran dengan dua cara; dicatat (dikumpulkan dalam satu mushaf), dan dihafal. Pelestarian Alquran melalui hafalam dilakukan dengan mengembangkan cara membacanya sehingga saat itu dikenal corak bacaan Alquran (qira’at). Adanya perbedaan qira’at (bacaan( tentunya akan mengakibatkan munculnya perbedaan dalam mengistinbatkan hukum Islam.



















BAB III
KESIMPULAN


A. Kessimpulan
            Dari pembahsan di atas maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan yaitu : Pembahasan tentang penentuan periodesasi perkembangan pemikiran dalam hukum Islam dianggap penting, karena pemikiran dalam hukum Islam pada hakekatnya mengalami dinamika perkembangan. Perkembangan pemikiran dalam hukum Islam itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa periode yaitu :
 a. Peride Hukum Islam zaman Rasul
 b. Peride Hukum Islam zaman sahabat
 c. Peride Hukum Islam zaman tabi’in
 d. Peride Hukum Islam zaman tabi’-tabi’in

B. Saran-Saran
Adapun saran dari penulis bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekekurangan dan kesalahan baik dari segi penulisan maupun sistematikanya, olehnya itu, kritik dan sarannya dari berbagai pihak yang sifatnya membangun penulis sangat harapkan, demi kesempurnaan makalah ini dikemudian hari.















DAFTAR PUSTAKA


Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. Pokok-Pokok Pegangan Imam-imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Al-Asyqar, Umar Sulaiman. Tarikh al-Fiqh al-Islamī, Amman: Dar al-Nafa’is, 1991

Dahlan, Abdul Azis [et al.]. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2, Cet. I; Jakarta: Ichtiar baru van Hoeve, 1996.

Mughits Abdul, M.Ag. Ushul Fikih, Jakarta: Artha Rivera, 2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI SYEKH AL-'ALLAMAH ABDULLAH BA-FADOL

 BIOGRAFI SYEKH AL-'ALLAMAH ABDULLAH BA-FADOL Nama dan Nasab Beliau : Seorang yang sholeh, alim, faqih, seiykh al-allamah Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Bakar bin Muhammad Ba-fadol. Dilahirkan di Kota Tarim-Hadramaut-Yaman pada tahun 850 H. Guru-guru Beliau : Beliau belajar pertama kali kepada ayahnya (Seiykh Abdurrahman), dan beberapa tokoh ilmuan lainnya dari sadah (keluarga) bani alawi di kota Tarim pada waktu itu. Kemudian beliau pergi ke kota Aden dan belajar bersama Seiykh Muhammad Bin Ahmad Ba-fadol, Seiykh Abdullah Bin Ahmad Ba-mahromah, dan  Sayyid Umar Bin Abdurrahman Ba-alawi. Kemudian beliau pergi ke kota Haromaen (Mekah dan Madinah), dan belajar di Mekah bersama Qodi Burhanudin, dan Muhibudin AT-Tobri , dan di Madinah dengan seiykh Muhammad Bin Abi Faraj Al-Usmani, dan Abi Fatah Al-Mawafi dan masih banyak guru-gurunya yang tidak kami sebutkan. Murid-murid Beliau : Ada banyak orang yg belajar dengan beliau. Dan yang paling legendaris di antara mu...

makalah dakwah rasulullah periode madinah lengkap

Tugas kelompok Mata kuliah  :  Sejarah Peradaban Islam Dosen            :  Asra Azis, S.Hum., MA         ABD.KADIR INSTITUT AGAMA  ISLAM  JURUSAN  TARBIYAH ALMAWADDAH   WARAHMAH KOLAKA 2014 KATA PENGANTAR É O ó ¡ Î 0 « ! $ # Ç ` » u H ÷ q §  9 $ # É O Š Ï m §  9 $ # Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita sehingga maka lah dengan judul “DAKWAH RASULULLAH  PERIODE MADINAH ” dapat diselesaikan tepat waktu. Makalah ini sebagai tugas dari mata kuliah SEJARAH PERADABAN ISLAM . Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini agar mahasiswa dapat memahami lebih dalam tentang materi tersebut. Makalah ini tidak dapat diselesaikan tanpa bantuan dan kerjasama dari rekan-rekan ...

makalah bahasa arab lengkap

Makalah Bahasa Arab BAB   I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Di dalam Bahasa Arab mempelajari Ilmu Nahwu sangatlah penting karena dari situlah bisa mempelajari bahasa arab dengan mudah. Selain itu, mempelajari Ilmu Nahwu sangat penting untuk memahami Al-Qur’an, artinya ; karena menurut kaidah hukum Islam, mengerti Ilmu Nahwu bagi mereka yang ingin memahami Al-Qur’an hukumnya fardlu ‘ain. Dan sangat dianjurkan bagi manusia untuk menjaga lisannya dari kesalahan dan biasa faham artinya Al-Qur’an dan Hadits maka oleh karena itulah Ilmu Nahwu harus dipelajari dan difahami lebih didahulu dibanding ilmu yang lain karena tanpa Ilmu Nahwu tidak akan pernah dapat dipahami. B.        Pengertian Kalimat Isim yang dibaca rofa itu ada tujuh sebagaimana yang akan dibahas dalam babnya masing-masing. Fa’il itu kalimat Isim baik soreh atau muawal yang dibaca rofa yang sebelumnya t...