BAB II
PEMBAHASAN
A. SURAH AL-BAQARAH 178-179
a.
Surat Al-Baqarah Ayat 178
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ
بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ
مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahnya :
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kalian (melaksanakan hukum) qishash dalam hal pembunuhan; orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar
(diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu
adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang
melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
b. Tafsir Per Kata
1). Seperti ada yang kontras di sini. Ayat sebelumnya (177) berbicara soal
kebajikan yang sempurna (al-birr). Tiba-tiba disusul dengan hukum qishash
(pelaku kejahatan diperlakukan setimpal dengan kejahatannya). Tapi kalau
direnungkan, ini bukanlah pertentangan. Poin pentingnya ialah bahwa dimana ada
reward (penghargaan atas kebaikan) di situ juga harusnya ada punishment
(hukuman atas kejahatan). Di mana ada hukum yang baik di situ juga seharusnya
ada penegak hukum yang adil. Ayat 117 berbicara tentang kriteria penegak hukum
yang adil, yang disebut الأبْرَار (al-abrār), sementara ayat 178 ini berbicara soal hukum yang
baik. Karena percuma ada hukum yang baik jikalau penegak hukumnya sendiri tidak
adil. Selain itu, Allah hendak menunjukkan bahwa kebajikan yang sempurna tidak
akan terwujud manakala masyarakat tidak diatur oleh hukum yang benar. Karena
tiap perbuatan baik—sesederhana apapun—selalu membutuhkan ruang sosial yang
kondusif. Tak ada perbuatan yang tidak membutuhkan ruang, karena kita memang
makhluk bumi. Di dalam Ilmu Hukum dikenal istilah “ubi societas ibi ius”
(dimana ada masyarakat di situ ada hukum). Dan hukum tak cukup sebagai kanopi
yang melindungi masyarakat dari perilaku anarkisme dan barbarianisme, tapi juga
sekaligus sebagai alat untuk memperbaiki masyarakat (law as a tool of social
engineering). Maka hukum qishash bermakna mengkondisikan tatanan sosial agar
setiap orang terpeluangi untuk melakukan perbuatan baiknya dan terhalangi
melakukan niat jahatnya. Sehingga bangunan masyarakat tumbuh dan berkembang
menuju kesempurnaan. Dalam konteks inilah hendaknya difahami seruan ini: يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى [yā ayyuɦal-ladzĭna āmanŭ kutiba ‘alaykumul-qishāshu fĭl-qatlā, hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian (melaksanakan hukum) qishash
dalam hal pembunuhan]. Dan penggunaan kata كُتِبَ (kutiba, diwajibkan) di sini seyogyanya
membebaskan pembaca dari perdebetan mengenai wajib tidaknya hukum qishaash,
karena kata ini juga digunakan berkenaan dengan Puasa Ramadhan (ayat 183).
Allah hendak mengesankan, melalui penggunaan kata كُتِبَ (kutiba, diwajibkan) tersebut, bahwa
wajibnya (melaksanakan hukum) qishash sama dengan wajibnya Puasa Ramadhan.
Mempertanyakan wajibnya hukum qishash sama dengan mempertanyakan wajibnya Puasa
Ramadhan. Menolak pelaksanaan hukum qishash sama dengan menolak pelaksanaan
Puasa Ramadhan. Maka sangat aneh kalau
seseorang itu rajin melakukan Puasa Ramadhan tetapi ogah memberlakukan hukum
qishash. Dan pada keduanya memang ada kesamaan prinsip dan filosofis. Puasa
Ramadhan mengajak kita kepada kehidupan spiritual; hukum qishash mengajak kita
kepada kehidupan sosial. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah
dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada suatu yang memberi
kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara
manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.”
(8:24)
2). Filosofi qishash yang Allah
perkenalkan di ayat ini adalah ekuasi, kesamaan, dan kesetaraan perlakuan
terhadap seluruh unsur-unsur yang membentuk sebuah bangunan sosial. Artinya,
melalui hukum qishash Allah tak hanya bicara soal penegakan hukum yang adil,
tapi juga soal susunan masyarakat yang egaliter. Allah hendak meruntuhkan
struktur sosial yang dibangun atas dasar feodalisme (kekuasaan politik) dan
pavoritisme (kekuasaan ekonomi) seraya memperkenalkan struktur sosial yang dibangun
atas dasar iman dan ilmu. Seperti dalam firman-Nya: “Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat.” (58:11) Sebelum ayat 178 ini turun, seperti
dikutip al-Wahidi dan as-Suyuthi di dalam Kitab Asbabun Nuzul-nya
masing-masing, apabila terjadi benterok antara dua kelan, maka budak yang
terbunuh dari kelan yang lebih besar harus dibalas dengan (menghukum) orang
merdeka dari kelan yang lebih kecil; kalau ada wanitanya yang dibunuh maka baru
dianggap impas apabila lakil-laki dari kelan pelaku yang dibunuh. Sebaliknya
manakala orang merdeka dari kelan yang lebih besar yang membunuh maka cukup
menyerahkan budaknya atau wanitanya untuk dihukum. Dapat kita bayangkan betapa
buruknya nasib mereka yang kebetulan anggota dari sebuah kelan yang kecil;
betapa menyedihkannya masa depan orang-orang yang lemah secara sosial, terutama
kaum budak dan perempuan. Maka, melalui hukum qishash, Allah mereformasi sistem
sosial yang zalim seperti itu. Hukum qishash ialah: الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى (al-hurru bil-hurri wal-‘abdu bil-‘abdi
wal-untsā bil-untsā, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan
wanita dengan wanita). Apabila pelaku pembunuhan seorang merdeka—dari manapun
asal kelannya—maka yang dihukum (bunuh) adalah pelaku (orang merdeka) tersebut
juga, dan tidak boleh digantikan oleh budaknya. Budak yang boleh dihukum
(bunuh) hanyalah budak yang bersalah, yang melakukan pembunuhan. Apabila yang membunuh
adalah seorang wanita, maka yang harus menerima hukuman adalah pelaku (wanita)
tersebut juga. Pendeknya: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita. Orang yang bersikap bungkam terhadap hukum
qishash ini, Allah samakan dengan orang bisu di dalam perumpamaan berikut ini:
“Dan Allah membuat perumpamaan: dua orang lelaki. Yang seorang bisu,
tidak dapat berbuat sesuatupun dan (hanya) menjadi beban atas penanggungnya; ke
mana saja disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu
kebajikan pun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan
dan berada di atas jalan yang lurus?” (16:76)
3). Tetapi ada kalanya hukum
qishash diganti dengan diyat (ganti rugi). Yaitu apabila pihak wali atau
keluarga korban bersedia memaafkan pelaku: فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء
إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ [faman ‘ufiya laɦu min akhĭɦi syay-un fattibā’un bil-ma’rŭfi wa adāun
ilayɦi bi-ihsānin, maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan
cara yang baik (pula)]. Di sini kita melihat humanisme al-Qur’an. Perhatikan, saat
berbicara soal hukum qishash yang oleh sebagian orang dipandang mengerikan,
Allah justru menggunakan kata أَخِيهِ (akhĭɦi, saudaranya) untuk wali atau
keluarga korban. Melalui penggunaan kata ini, Allah hendak memberikan kesan
psikologis kepada pelaku bahwa yang dia bunuh itu sesungguhnya ialah saudaranya
sendiri, bukan orang lain. Sehingga seharusnya melahirkan penyesalan yang
sedalam-dalamnya, dan berjanji kepada manusia dan Tuhan untuk tidak
mengulanginya lagi. Begitu juga, Allah hendak mengesankan bahwa pihak
korban—kendati telah kehilangan anggota keluarga yang dicintainya akibat ulah
pelaku—tetap memandang pelaku sebagai saudaranya sendiri. Walaupun terasa
sakit, tetapi dia atau mereka siap membuka pintu maafnya. Dan pemaafan ini,
oleh Allah, diminta agar benar-benar muncul dari lubuk hati yang paling dalam,
dengan cara yang sebaik-baiknya: بِالْمَعْرُوفِ (bil-ma’rŭfi, dengan cara yang makruf atau
baik); bukan dengan niat untuk melakukan balas dendam di belakang hari atau
dengan maksud-maksud buruk lainnya. Itu sebabnya keadaan ini hedaknya pula
diikuti dengan iktikad baik oleh pelaku. Yaitu menyambut “uluran hati”
saudaranya ini dengan “uluran tangan” dalam bentuk diyat (ganti rugi), juga
dengan cara yang sebaik-baiknya: بِإِحْسَانٍ (bi-ihsānin, dengan cara yang ihsan atau
baik). Berapa besar nilai dari diyat (ganti rugi) ini? Tergantung pada beberapa
hal. Misalnya, apakah pembunuhan itu disengaja, mirip disengaja atau tidak
disengaja; pembunuhan itu terjadi di dalam bulan-bulan Haram atau di luar; korbannya
seorang mukmin atau bukan. Variabel-variabel inilah nantinya yang kemudian
menjadikan diyat itu berjenis mughallazhah (berat) atau mukhaffafah (ringan).
Nilai dan besaran diyat-nya distandarkan kepada unta dengan berbagai macam
variannya (betina, jantan, umur, bunting dan tidak bunting). Masalah ini
dibahas secara rinci dalam Hukum Jinayat. “Dan hendaklah kamu (Muhammad)
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah
diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan
menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan
sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum
Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (5:49-50)
4). Hukum qishash yang diganti
dengan diyat adalah bentuk takhfĭf (keringanan) dari Allah dan Rahmat-Nya: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ (dzālika
takhfĭfun min rabbikum wa rahmatun, Yang demikian itu adalah suatu keringanan
dari Tuhanmu dan suatu rahmat). Bukankah Allah sendiri menyebut diri-Nya
sebagai Yang Maha Pemaaf: إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ(innallāɦa la-’afuwwun ghafŭr, sesungguhnya Allah benar-benar
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) (22:60 dan 58:2). Apabila pihak korban
menempuh jalan ini (memaafkan), berarti mereka mentransformasi sifat-sifat
Ilahiah ke dalam dirinya. Semua manusia pasti menghendaki agar Allah memaafkan
segala dosa dan salahnya selama ini, tetapi hanya sedikit yang mau memiliki
sifat pemaaf tersebut. Masalahnya, mungkinkah Allah memaafkan segala dosa dan
salah kita kalau kita sendiri tidak berhasrat memiliki sifat pemaaf tersebut.
Dari sisi pelaku, dia atau mereka hendaknya memandang pemaafan dari pihak
korban ini sebagai perwujudan pemaafan dari Allah—karena mekanisme hukum diyat
ini memang diatur oleh-Nya. Sehingga menerimanya sebagai rahmat yang tak
terkira nilainya. Harapannya, pelaku benar-benar kembali bersimpuh di
haribaan-Nya dengan melakukan penyesalan yang sedalam-dalamnya, meminta ampun
yang sebanyak-banyaknya, berjanji setulus-tulusnya untuk tidak mengulanginya
lagi, dan meminta bimbingan-Nya agar selalu berada di Jalan-Nya yang lurus. “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan
perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka (segera) ingat akan Allah,
lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat
mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan
kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (3:135)
5). Lalu bagaimana kalau pelaku
di suatu hari nanti kembali melakukan perbuatan yang sama? Allah mengultimatum
orang yang seperti itu dengan kalimat yang tegas: فَمَنِ
اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (famani’tadā ba’da dzālika falaɦu ‘adzābun alĭm, barangsiapa
yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih).
Artinya, manakala mereka kembali membunuh, maka tidak ada lagi diyat baginya.
Perbuatan seperti itu sudah “melampaui batas”. Pelakunya telah menabrak batas
toleransi tertinggi dari syariat. Kalau dibiarkan, bukan saja mengancam jiwa
banyak orang tetapi mengancam tatanan masyarakat secara keseluruhan. Membunuh
satu orang saja sudah sama dengan membunuh seluruh manusia. Lalu bagaimana pula
kalau perbuatan ini mereka ulangi lagi. Pengulangan suatu perbuatan (buruk)
menunjukkan adanya sifat (buruk) yang tidak berubah. Orang seperti ini bukan
lagi rahmat bagi kehidupan tapi “ancaman”. Kehadirannya menjadi “teror” bagi lingkungan
sekitarnya. Maka terhadap orang seperti itu, hukum qishash harus ditegakkan.
Mereka tidak berhak lagi menikmati fasilitas hidup yang Tuhan siapkan di dunia
ini. Ibarat tumor di tangan, kalau tak mempan lagi dengan obat-obatan, cara
paling terakhir ialah amputasi. “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada
sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka
seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah
dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (2:194)
c.
Asbabun Nuzul
Hadits Nabi saw:
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan
kepada kami Affan bin Muslim telah menceritakan kepada kami Hammad telah
menceritakan kepada kami Tsabit dari Anas, bahwa saudara perempuan Rubai',
ibunya Haritsah, pernah melukai seseorang. Lalu semua keluarganya pergi
mengadukan hal itu kepada Nabi saw, lantas Rasulullah saw pun bersabda:
"Laksanakanlah hukum qishash, laksanakanlah hukum qishash." Tetapi
Ummu Rubayyi' merasa keberatan dengan hukuman ini seraya berkata: "Ya
Rasulullah, apakah anda akan menjatuhkan hukuman qishash terhadap fulanah? Demi
Allah, janganlah anda menjatuhkan hukuman qishash terhadapanya." Kemudian
Nabi saw bersabda: "Subhanallah wahai Ummu Rubayyi', bukankah hukuman
qishash itu sudah merupakan suatu ketentuan dari Allah?" Ummu Rubayi'
menjawab: "Demi Allah wahai Rasulullah, janganlah dia dijatuhi hukuman
qishah untuk selama-lamanya." Sementara itu, Ummu Rubayyi' terus mendesak,
sampai pihak keluarga kurban mau menerima diyat. Akhirnya Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada orang yang apabila bersumpah
atas nama Allah, maka dia akan berbuat baik kepada-Nya."] (Shahih Muslim
no. 3174)
B. SURAT AL-BAQARAH AYAT 179
a. Surah Al-Baqarah 179
وَلَكُمْ فِي
الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahnya
:
Dan bagi kalian dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup, hai
orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.
b. Tafsir Per Kata
1). Bagi sebagian (bahkan mungkin
kebanyakan) orang, ayat ini terasa aneh. Bagaimana mungkin di dalam hukum
qishash (nyawa dibalas nyawa) ada kehidupan? Untuk memahami ayat ini perlu
kiranya kita kutipkan kembali penggalan dari ayat sebelumnya: فَمَنْ
عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ (faman
‘ufiya laɦu min akhĭɦi syay-un, maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya). Dari sini kita melihat bahwa pada hakekatnya hukum qishash
bukanlah hak negara atau hak Tuhan, tetapi hak korban yang diwakili oleh wali
atau keluarganya. Andaikata tidak ada sama sekali hak pihak korban di dalamnya
(untuk memaafkan pelaku) maka itu bisa dipastikan bahwa hukum qishash
benar-benar murni hak Tuhan yang dipaksakan kepada manusia. Tetapi
faktanya—berdasarkan penggalan ayat ini—otoritas ada sepenuhnya di tangan wali
atau keluarga korban. Jadi hukum qishash pada dasarnya hanya menyalurkan hak
wali atau keluarga korban melalui negara sebagai satu-satunya institusi penegak
hukum yang berkenaan dengan kepentingan publik. Kalau ini tidak dilakukan,
kekacauan sosial akan menyeruak, karena pihak keluarga korban sangat mungkin
akan melakukan pembalasan menurut caranya sendiri; dan ini bisa menjadi
pembunuhan beruntun dan turun-temurun; bahkan bisa menjadi peperangan antar kelompok.
Maka sebenarnya untuk menemukan rasionalitas hukum qishash sangat gampang;
yaitu tanyakan kepada wali atau keluarga korban apa kira-kira yang akan mereka
lakukan terhadap orang yang membunuh sanak-keluarganya. Pada umumnya manusia
akan menjawab, mereka akan menuntut balas terhadap pelaku. Sehingga, dengan
begitu, benar-benar pada hukum qishash ada kehidupan.“Dan janganlah kalian
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya
Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.” (17:33)
2). Itu sebabnya ayat ini dimulai dengan kata: وَلَكُمْ
(wa lakum, dan bagi kalian). Huruf “و “ (wawu, dan) di awal
ayat menunjukkan bahwa kandungan ayat ini masih merupakan kelanjutan dari ayat
sebelumnya, sehingga bisa dipastikan bahwa kata كُمْ (kum, kalian) di sini adalah kata ganti dari الَّذِينَ آمَنُواْ
(al-ladzĭna āmanŭ, orang-orang yang beriman), yang merupakan objek atau
komunitas yang dipanggil di permulaan ayat 178. Lalu bagaimana kalau kata كُمْ (kum,
kalian) kita perluas kepada seluruh manusia; bukankah seluruh manusia memang
membutuhkan kehidupan? Bisa juga, tetapi penerapan hukum qishash dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara tidak mungkin dengan serta-merta disetujui
oleh mayoritas warga. Perlu diperjuangkan. Konsep dasar dan filosofi hukumnya
perlu difahami dan disosialisasikan, sehingga tidak terksan sangar dan
menakutkan. Tidak tercitrakan barbarian dan Arabian. Bahwa di dalam hukum
qishash ada jaminan akan keberlangsungan حَيَاةٌ (hayātun, kehidupan) yang tenang, damai,
dan adil. Dan yang terdepan di dalam memperjuangkannya ialah الَّذِينَ آمَنُواْ
(al-ladzĭna āmanŭ, orang-orang yang beriman). Kenapa? Karena asumsi dasarnya,
orang-orang yang beriman ialah mereka yang telah menerima dengan “kepala
dingin” dan “hati terbuka” bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik otoritas hukum
di dalam kehidupan ini, termasuk dalam kehidupan antar manusia. “Apakah hukum
Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?.... Maka bersabarlah kamu untuk
(melaksanakan) hukum Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan
orang yang kafir di antara mereka.” (5:50 dan 76:24)
3). Dengan merujuk kepada pembahasan di poin-1,
maka dapat dikatakan bahwa panggilan يَاْ أُولِيْ
الأَلْبَابِ (yā ŭlil-albābi,
hai orang-orang yang berakal) merupakan pengulangan maknawi dari يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ (hai orang-orang yang beriman). Kalau toh kita hendak melakukan
takhshish (pengkhususan), maka أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albābi, orang-orang yang berakal)
harus difahami sebagai yang lebih khusus (lebih sempit wilayahnya) daripada
orang-orang yang beriman, baik dari sisi bahasa ataupun dari sisi makna. Dari
sisi bahasa, panggilan يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ (yā ŭlil-albābi, hai orang-orang yang berakal)
terletak di dalam rangkaian kalimat yang dimulai dengan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ (hai orang-orang yang beriman)
sehingga sebutan أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albābi, orang-orang yang berakal)
tentu hanya terbatas pada الَّذِينَ آمَنُواْ (al-ladzĭna āmanŭ, orang-orang yang
beriman) saja. Artinya, hanya orang-orang yang beriman yang bisa ‘naik pangkat’
menjadi dan dipanggil sebagai أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albābi, orang-orang yang berakal).
Dari sisi makna, أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albābi, orang-orang yang berakal),
ya, orang-orang yang beriman. Karena Allah sendiri yang berfirman: “...maka
bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal, (yaitu)
orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan
kepadamu.” (65:10) Tetapi orang-orag yang beriman seperti apa? “(Apakah kamu
hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di
waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab)
akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang
yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang
yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (39:9) Pantas kalau hanya أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albābi, orang-orang yang berakal) yang bisa memahami
bahwa di dalam pelaksanaan hukum qishash itu ada jaminan akan keberlangsungan حَيَاةٌ (hayātun, kehidupan).
4). Apakah sudah benar manakala أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albāb) diartikan dengan
“orang-orang yang berakal”? Ada benarnya tapi tidak sepenuhnya benar. Ada
benarnya, karena أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albāb) memang adalah orang yang
berakal. Tetapi tidak semua orang yang berakal pantas disebut أُولِيْ الأَلْبَابِ (ŭlil-albāb). Hanya orang berakal yang menggunakan akalnya
dengan benar pada hirarki wujud kemudian menindaklanjuti fahaman akalnya itu
dengan amalan nyata yang berhak menyandang predikat أُولِيْ الأَلْبَابِ
(ŭlil-albāb). “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih
bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi أُولِيْ الأَلْبَابِ
(ŭlil-albāb, orang-orang yang berakal). (Yaitu) orang-orang yang mengingat
Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka
memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan kami,
tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka
peliharalah kami dari siksa neraka’.” (3:190-191) Itu sebabnya, di dalam
terjemahan Bahasa Inggeris ayat ini, Yusuf Ali, Shakir, dan Pickthal sama-sama
mengartikannya dengan “men of understanding” (orang yang memahami). Istilah
qishash berasal dari kata qashsha yang berarti “to cut, divide and
differentiate” (memotong, membagi, dan membedakan). Sejatinya, orang yang
berakal ialah orang yang bisa memotong, membagi, dan membedakan antara yang hak
dan yang batil, antara yang makruf dan mangkar, antara Khalifah Duniawi dan
Khalifah Ilahi. Hukum qishash bermakna memotong atau mengamputasi person-person
yang mengganggu kelangsungan hidup yang tenang dan damai. Kehidupan yang
membawa anak-anaknya kepada kebenaran. Sehingga, harapannya, semua individu di
dalam masyarakat “bergerak menuju ke puncak hirarki wujud”: bertakwa.
“Katakanlah: ‘Tidak sama (antara) yang buruk dan yang baik, meskipun banyaknya
yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang
yang berakal, agar kalian mendapat keberuntungan’.” (5:100)
5). Penempatan frase لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (la’allakum tattaqŭn, supaya kalian
bertakwa!) di akhir ayat menjelaskan adanya kesatuan makna antara hukum qishash
dan puasa ramadhan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, supaya kalian
bertakwa!” (2:183) Maknanya, tujuan hukum qishash sama dengan tujuan puasa
ramadhan. Sama-sama bermuara kepada “takwa”. Kalau puasa membebaskan orang per
orang dari sifat ammarah (yang didorong oleh nafsu hewani), maka hukum qishash
membebaskan masyarakat dari pemilik sifat ammarah. Hukum qishash dan ibadah
puasa, keduanya membawa manusia ke dalam naungan rahmat Allah. “Dan (kata
Yusuf) aku tidak (sanggup) membebaskan diriku (dari kesalahan), karena
sesungguhnya nafs (jiwa hewani) itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali
nafs (jiwa ilahi) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (12:53)
c. Asbabun Nuzul
Hadits Nabi saw.:
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Sa'id al-Khuza'iy telah bercerita
kepada kami Abdul A'laa dari Humaid berkata; Aku bertanya kepada Anas. Dia
berkata; dn diriwayatkan pula, telah bercerita kepada kami Amru bin Zurarah
telah bercerita kepada kami Ziyad berkata telah bercerita kepadaku Humaid
ath-Thowil dari Anas ra berkata: "Pamanku, Anas bin an-Nadhar tidak ikut
Perang Badar kemudian dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak ikut saat
pertama kali Tuan berperang menghadapai kaum musyrikin. Seandainya Allah
memperkenankan aku dapat berperang melawan kaum musyrikin, pasti Allah akan
melihat apa yang akan aku lakukan’. Ketika terjadi perang Uhud dan Kaum
Muslimin ada yang kabur dari medan pertempuran, dia berkata: ‘Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari apa yang dilakukan oleh mereka, yakni para sahabat
Nabi saw (yang lari dari medan perang), dan aku berlepas diri dari apa yang
dilakukan oleh mereka yakni kaum musyrikin’. Maka dia maju ke medan pertempuran
lalu Sa'ad bin Mu'adz menjumpainya. Maka dia berkata kepadanya: ‘Wahai Sa'ad
bin Mu'adz, demi Robbnya an-Nadhar, aku menginginkan surga. Sungguh aku mencium
baunya dari balik bukit Uhud ini’. Sa'ad berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak
sanggup untuk menggambarkan apa yang dialaminya’. Anas berkata: "Kemudian
kami temukan dia dengan luka tidak kurang dari delapan puluh sabetan pedang
atau tikaman tombak atau terkena lemparan panah dan kami menemukannya sudah
dalam keadaan terbunuh dimana kaum musyrikin telah mencabik-cabik jasadnya
sehingga tidak ada satupun orang yang mengenalinya kecuali saudara perempuannya
yang mengenali jarinya". Anas berkata: "Kami mengira atau berpedapat
bahwa ayat ini turun berkenaan dengan dia dan orang yang serupa dengan dia.
("Dan diantara Kaum Mu'minin ada orang-orang yang membuktikan janji mereka
kepada Allah") sampai akhir ayat QS. al-Ahzab ayat 23. Dan Anas berkata:
"Bahwa saudaranya yang dipangil dengan ar-Rubbai' pernah memecahkan gigi
seri seorang wanita lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan
agar dilaksanakan hukum balas (qishosh). Maka Anas berkata; "Demi Dzat
Yang mengutus Tuan dengan hak, janganlah dibalas dengan mematahkan gigi
serinya". Akhirnya mereka setuju dengan pembayaran tembusan dan
membatalkan qishosh. Maka Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya diantara
hamba-hamba Allah ada hamba yang bila bersumpah atas nama Allah pasti akan
dilaksanakannya".] (Shahih Bukhari no. 2595)
C. HUKUM YANG TERKANDUNG DALAN SURAT AL-BAQA\RAH AYAT 178 dan 179
· Di wajib kan bagi orang orang
beriman untuk menjalankan hukum qisas bila ia melakukan pembunuhan.
ü “orang merdeka dengan
orang merdeka”
ü “hamba dengan
hamba ”
ü “perempuan(unsa)
dengan perempuan (unsa)”
·
Apabila ahli waris mem’afkan
perbuatan si maqtul (orang yang membunuh). maka wajib atas si maqtull
mengeluarkan diat kepada ahli waris
·
Wajib di laksanaan Qisas terhadap
si qatel ketika ia dalam keadaan hidup dan dalam keadaan ber’aqal
D. HIKMAH SURAT AL-BAQARAH AYAT
178-179
Ø
Supaya umat manuasia bertaqwa kepada allah Dan untuk membuktikan bahwa
hukum allah itu adil.
Ø
Menjaga msyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan
menumpahkan darah orang lain.
Ø
Mewujudkan keadilan dan menolong yang terzhalimi dengan memberikan
kemudahan bagi wali korban untuk membahas pelaku seperti yang diberlakukan
kepada korban.
Ø
Menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya,
karena qishash menjadi kaffarah dosa pelakunya.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar